Silakan merokok karena hukumnya (mungkin) mubah, kalau itu memberi kebaikan pada mu.
Pikirkan lagi kalau mau merokok karena hukumnya (bisa jadi) makruh, siapa tahu waktu dan biaya merokok bisa digantikan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
Tinggalkan merokok karena hukumnya (pasti) haram, karena sangat mengganggu orang di sekeliling mu, bahkan keluarga mu sendiri
No comments:
Post a Comment